Kapolres Baru Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menunjukkan barang bukti yang diamankan.(Foto : Istimewa)
Batu Bara I membaranews.com
Satres Narkoba Polres Batu Bara mengamankan 29 tersangka dengan barang bukti, 1,11 Kg sabu, 21 Kg Ganja, Ekstasi 3,86 gram atau 7 butir dengan pengungkapan 22 kasus dalam kurun waktu sebulan.
Hal tersebut diungkap Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi saat jumpa pers, Jumat (30/8/2024).
Taufiq menjelaskan para tersangka yang diamankan akan memasarkan ganja kering di wilayah Batu Bara. Dirinya juga akan mengungkap pelaku lainnya.
Polres Batu Bara telah menangkap satu orang pelaku dengan barang bukti 1 kilo sabu, dimana pelaku berasal dari kabupaten Simalungun sedangkan daun ganja berasal dari Aceh, sebut nya.
Dari 29 tersangka, 22 kasus, satu orang perempuan, untuk TKP penangkapan sabu 1,11 Kg di Kecamatan Sei Balai, sedangkan daun ganja di Parepare Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun.(Zul).