Medan I membaranews.com
Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir.
Ketua PDIP Batu Bara itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Zahir ditetapkan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara tahun 2023 lalu.
“Iya. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024. Kita tunggu prosesnya,”kata Hadi, Selasa (23/7/2024).
Hadi mengungkap, Zahir merupakan tersangka ke enam setelah sebelumnya Polisi sudah menetapkan lima tersangka lainnya.
Lima tersangka sebelumnya ialah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, F wiraswasta yang juga adik mantan Bupati Zahir.
Kemudian DT Seketaris Dinas pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan d
Dinas Pendidikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil Zahir untuk diperiksa tetapi dia mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali memanggilnya dalam waktu dekat.
“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama dia tidak hadir”, sebut Hadi.(AVID)