Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho memperlihatkan barang bukti aksi penipuan penggandaan uang.(Foto : Istimewa)
Pacitan I membaranews.com
Mengaku sebagai dukun pengganda uang hingga milliaran, JM asal Trenggalek ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers Selasa ( 23/07/ 2024 ) mengatakan, pelaku melakukan tipu muslihat dengan mengaku dapat menggandakan uang kepada para korbannya dengan cara menarik uang korban Rp.2.500.000 yang dijanjikan bakal dapat menggandakan menjadi 2 milyar rupiah.
Untuk melancarkan kejahatannya, pelaku mengadakan ritual setiap Senin malam Selasa dan Kamis malam Jumat bersama para korban di rumah kontrakan pelaku.
Aksi pelaku dibantu oleh istri barunya yang saat ini berstatus sebagai saksi.
“Dalam ritual tersebut, pelaku juga menyiapkan bunga, minyak wangi, dupa dan sarana perdukunan lain (keris, sesajen dll) untuk menyakinkan korban,”kata AKBP Agung.
Selain mengamankan pelaku, perkakas ritual juga ikut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Namun setelah ditunggu beberapa hari uang yang dijanjikan pelaku tidak pernah ada dan uang milik korban tidak dikembalikan tapi malah digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Aksi tipu-tipu ASN ini dilakukan mulai Desember 2023 kemudian baru terbongkar Juli 2024 setelah ada satu korban melapor.
“Pelaku ini dulunya korban penggandaan uang tapi dari pengalamannya sebagai korban itu malah digunakannya untuk ganti menipu orang lain,”ungkap Agung.
Saat ditanya, pelaku mengaku uang hasil tipu-tipu sudah habis untuk membeli sepeda motor dan membiayai kehidupan sehari-hari isteri baru.
Kejahatan tersangka terbongkar setelah satu korbannya atas nama inisial JT warga Pacitan melapor ke Polsekta.
Petugas mengamankan pelaku dan perkakas ritual sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.(pram)