Managemen PTPN IV Regional I Pertemuan dengan Dinas Koperasi Bahas KSS.

  • Bagikan

Suasana pertemuan Managemen PTPN Regional I dengan Pejabat Dinas Koperasi UKM Sumut.(Foto : Istimewa)

Medan I membaranews.com

Managemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional I melakukan pertemuan dengan pejabat Koperasi untuk menindak lanjuti komitmen terhadap Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit melalui Program Revitalisasi Perkebunan sesuai akta perjanjian Nomor : 314/SPJ/44/2011 dan Nomor: 18/KSS/VI/2011 tanggal 16 Juni 2011,Senin (8/7 2024) bertempat di Hotel Sulthan Jalan Darussalam Medan.

Pertemuan dihadiri Ahmad Gozali Harahap, Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kehadiran Kabid Koperasi UKM kapasitasnya sebagai Pembina Koperasi dan ahli tentang koperasi guna menjelaskan tata cara dan mekanisme pembubaran koperasi dan tentang keberadaan KSS.

Dalam paparannya Kabid Koperasi menjelaskan, pembubaran Koperasi hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dan semua anggota wajib diundang dan RALB harus memenuhi qorum. Hasil keputusan RALB tentang pembubaran Koperasi wajib diumumkan kepada publik selama bulan. Setelah tiga bulan pembubaran, pengurus wajib melaporkannya ke Dinas Koperasi beserta penyerahannya seluruh berkas Koperasi yang terdiri dari akta pembentukan, AD/ART dan dokumen lainnya.
Selanjutnya Dinas Koperasi melaporkan ke Menteri Koperasi dan kemudian Menteri Koperasi menerbitkan Surat Pembubarannya.

Artinya siapapun tidak bisa membubarkan koperasi kecuali anggota koperasi itu sendiri dengan memenuhi semua mekanisme dan ketentuan yang berlaku salah satunya melalui RALB.

Terkait dengan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) Muara Opu memang terdaftar sebagai badan hukum yang sah tetapi keberadaannya sesuai dengan penjelasan disampaikan oleh Notaris yang membuat aktanya, bukan sebagai representatif atau kelanjutan dari Koperasi Sawit Sejahtera (KSS).Artinya antara KPSS dengan KSS dua lembaga yang berbeda badan hukum dan KPSS bukan pihak yang berhak atas perjanjian kerjasama kemitraan dengan PTPN IV Regional I yang dibuat tahun 2011 dengan KSS.

Jadi, yang berhak tetap KSS dan perjanjian tersebut setahu kami belum dicabut sehingga wajib hukumnya untuk ditunaikan oleh kedua belah pihak.Hal ini sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda diamankan setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya,kata Gozali.

Terpisah Dr Christian Orchard Perangin-Angin SH.MKn.CLA, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum (Kabag SKH) PTPN IV Regional I saat dikonfirmasi di kantornya terkait komitmen perusahaan terhadap pembangunan lahan plasma menegaskan sampai saat ini PTPN IV Regional I tetap komitmen untuk membangun lahan plasma dan sudah kami sampaikan ke Bupati Tapanuli Selatan melalui surat Nomor : 1SKH/X/1296/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024, Perihal Penegasan dan Komitmen PTPN IV Regional I terhadap Pembangunan Plasma Muara Opu Sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan Nomor:142.A/KPTS/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lahan Pengembangan Perkebunan Komoditi Kelapa Sawit Melalui Program Revitalisasi Perkebunan Pola Kemitraan di Lokasi Transmigrasi Muara Upu Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sehubungan dengan kemitraan untuk pembangunan lahan Plasma dimaksud sampai saat ini perusahaan tetap mengakui KSS sebagai pihak yang sah atas perjanjian kerjasama kemitraan yang dibuat 2011,tegas Christian.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *