WBP dari Rutan Labuhan Deli mendapat pengarahan saat tiba di Lapas Narkotika Pematang Siantar.(Foto : Istimewa)
Pematang Raya I membaranews.com
Lapas Narkotika Kelas II Pematangsiantar menerima 45 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Kelas I Labuhan Deli guna mengoptimalkan fungsi Pemasyarakatan dan menekan angka Overcrowded di lingkungan Rutan Kelas I Medan,Jumat (5/6/2024)
Penerimaan WBP. dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan berkas dan kesehatan terhadap WBP sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kalapas Narkotika Pematang Siantar diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) mengatakan, WBP baru dapat beradaptasi dan mengikuti aturan di Lapas Narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban selama menjalani sisa masa pidana.
Upaya pemindahan WBP dilakukan Rutan Kelas I Labuhan Deli ke Lapas Narkotika Pematangsiantar bertujuan untuk mengurangi jumlah kapasitas WBP di UPT Medan sekitarnya serta sebagai bentuk pembinaan di Lapas dan Rutan di Lingkungan Kemenkumham Sumut.(AVID/R)