Kadishub Kota Medan Iswar Lubis.(Foto : Kominfomdn)
Medan I membaranews.com
Seluruh ASN Pemko Medan diwajibkan berlangganan parkir di kawasan Kota Medan. Bukan hanya kenderaan pribadi tapi juga kenderaan dinas.
Kita sangat optimis penerapan parkir berlangganan dapat meningkatkan PAD Kota Medan secara signifikan tanpa memberatkan masyarakat. Sebaliknya, penerapan parkir berlangganan sangat meringankan pengeluaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir tepi jalan,” kata Kadishub Kota Medan Iswar Lubis, Jumat (14/6/2024).
Dalam hal ini Pemko Medan melakukan sejumlah kebijakan agar program parkir berlangganan berjalan dengan baik. Salah satunya mewajibkan ASN di lingkungan Pemko Medan menggunakan stiker berlangganan di setiap kendaraan yang mereka gunakan. Baik itu kendaraan pribadi, maupun kendaraan dinas,sebut Iswar.
Ini sesuai Intruksi Pak Wali, dalam rangka menyukseskan parkir berlangganan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan wajib membeli dan memasang stiker parkir berlangganan pada kendaraan yang digunakan. Baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, semua wajib menggunakan stiker parkir berlangganan.
Diterapkannya parkir berlangganan bentuk keseriusan Pemko Medan memperbaiki pelayanan jasa parkir di Kota Medan yang sering dikeluhkan masyarakat.
Misalnya, masyarakat sering mengeluh parkir sebentar saja bayar Rp.2 ribu. Pindah parkir lagi, sudah bayar lagi Rp.2 ribu. Kalau lima kali parkir sehari walaupun sebentar-sebentar, biayanya Rp.10 ribu juga.
Nah dengan adanya parkir berlangganan mau seratus kali parkir pun dalam sehari, tidak ada masalah. Kalau sudah membeli dan memasang stiker parkir berlangganan di kendaraannya, maka sudah bebas retribusi parkir meski berkali-kali parkir dalam sehari selama satu tahun,” kata Iswar.
Selain memberikan manfaat besar kepada masyarakat maka pelayanan parkir berlangganan juga dapat meningkatkan PAD secara signifikan. Sebab penerapan parkir berlangganan diyakini akan sangat efektif dalam mencegah terjadinya kebocoran PAD.
Karena sudah bayar di depan lewat pembelian stiker, jadi tidak ada lagi pembayaran retribusi parkir melalui jukir, baik secara tunai maupun non tunai.
Nantinya jukir tidak lagi mengutip retribusi parkir dalam bentuk apapun, baik tunai maupun non tunai, mereka hanya bertugas untuk mengatur kendaraan yang parkir.
Ini kita yakini sangat efektif untuk menekan kebocoran PAD,” ungkapnya.
Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan stiker parkir berlangganan sebab hal ini justru sangat menguntungkan masyarakat.
Nanti setiap kendaraan yang tidak menggunakan stiker parkir berlangganan tidak akan kita izinkan parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan,tegas Iswar.
Mari kita sukseskan parkir berlangganan untuk sistem layanan parkir Kota Medan yang lebih baik,tambahnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, Rp.90.000/tahun untuk kendaraan roda dua, Rp.130.000/tahun untuk kendaraan roda empat, Rp.170.000/tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun.
(Rul)