Setelah penantian panjang, Istana Niat Lima Laras resmi ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Kabupaten Batu Bara.
Peresmian ini ditandai dengan pemasangan plang oleh Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Nizhamul, S.E, M.M, bersama Zuriat Lima Laras dan FORKOPIMDA Batu Bara di Nibung Hangus, Jumat (31/05/2024).
Pj. Bupati Nizhamul menyatakan bahwa pemasangan plang ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga warisan sejarah di Kabupaten Batu Bara.
“Revitalisasi Istana Niat Lima Laras akan terus dilaksanakan untuk mengembalikan bangunan ini seperti bentuk aslinya, memperbaiki aspek fisik, ekonomi, dan sosialnya,” ujar Nizhamul.
Penetapan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat 1 dan Pasal 45 Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Surat Keputusan Pj. Bupati Batu Bara Nomor 406/DISPORABUDPAR/2024.
Nizhamul mengajak semua pihak untuk aktif dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam proses penetapan ini, terutama kepada Zuriat Lima Laras.
“Tanpa dukungan dan kerjasama berbagai pihak, upaya pelestarian ini tidak akan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Nizhamul berharap agar kepala daerah yang akan datang terus menggali dan menetapkan situs-situs warisan budaya lainnya sebagai cagar budaya.
Perwakilan ahli waris Istana Niat Lima Laras, Ibu Latipa, juga mengucapkan terima kasih atas penetapan ini.
“Dengan ditetapkannya Istana Niat Lima Laras sebagai situs cagar budaya, kami sangat mendukung dan berharap masyarakat serta generasi muda dapat menikmati dan melestarikan peninggalan kebudayaan Melayu di Kabupaten Batu Bara,” ungkap Latipa.
Latipa berharap penetapan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar dan menjaga warisan budaya bagi generasi mendatang. (S)