Agenda rapat paripurna DPRD Batu Bara, Rabu (08/05/2024), mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi terhadap dua ranperda usulan pemkab Batu Bara dan satu ranperda inisiatif DPRD.
Sebelumnya, Selasa (07/05/2024) Pj Bupati Batu Bara, Nizhamul, S.E, M.M telah menyampaikan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di sidang paripurna DPRD, yakni Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, dan Ranperda tentang magrib mengaji.
Kemudian Ketua Bapemperda DPRD menyampaikan Ranperda inisiatif tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang mendapat tanggapan positif Pj. Bupati Nizhamul, karena menurutnya berdampak baik untuk kesehatan masyarakat.
Sidang paripurna berlangsung pada Selasa lalu, dipimpin oleh wakil ketua DPRD Ismar Khomri, S.S, dan dihadiri Pj. Bupati Batu Bara yang diwakilkan Asisten I Rusian Heri, Sekretaris DPRD Azhar S.Pd, M.Pd, Kepala OPD dan unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Batu Bara.
Lebih lanjut dalam sidang, semua fraksi satu persatu menyampaikan pandangannya terhadap tiga ranperda tersebut.
Adapun Fraksi PDIP dibacakan Rizal Syahreza, Fraksi Golkar Rohadi, Fraksi Gerindra Ardiansyah, S.H, Fraksi PAN Suprayitno, Fraksi Demokrat Syahril Siahaan, S.H, Fraksi Zulfam Maulana, S.H, Fraksi Nasdem Dra. Tiurlan Napitupulu, Fraksi PPP Ahmad Badri, Fraksi PBB Edi Syahputra, Fraksi NKB H. Rohadi , S.P.
Dari 10 fraksi di DPRD Batu Bara berpandangan sama terhadap tiga Ranperda yang dibahas, semua fraksi sepakat dan menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas di tingkat lanjut, membentuk pansus atau dibahas pada komisi terkait.
Namun terdapat beberapa fraksi yang memberikan masukkan terkait ranperda yang diusulkan, salah satunya Fraksi PBB.
Fraksi PBB memberikan masukkan pada Ranperda Budaya Magrib Mengaji, yang mana pasal demi pasal agar disesuaikan dengan aturan yang ada .
Tak hanya itu Fraksi PBB juga menyampaikan bahwa, Ranperda ini harus dibahas dengan benar agar tidak menjadi beban tambahan bagi keuangan Pemkab.
“Pada ranperda ini diperlukan revisi pasal -pasal tertentu yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat kita, kemudian disesuaikan dengan regulasi yang ada” tutur Edi Syahputra.
Lanjutnya Edi Syahputra mengatakan “Perlu diantisipi agar perda ini tidak menimbulkan beban tambahan pada keuangan pemerintah daerah, tetapi lebih kepada mendorong orang tua atau ormas Islam untuk berperan aktif”, ungkapnya.
Ketiga Ranperda ini dipandang akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Batu Bara, hal ini tercermin dari pandangan Fraksi-fraksi di DPRD yang sepakat agar Ranperda ini segara dibahas pada tingkat lanjut dan di sahkan menjadi Perda.
Diharapkan dengan disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, pemukiman kumuh di Batu Bara dapat ditata dan perbaiki, meningkatkan kesehatan masyarakat dengan aturan KTR, dan perbaikan moral, akhlak generasi muda dengan budaya magrib mengaji. (S)