Pj. Bupati Batu Bara Sampaikan Dua Ranperda Baru di Sidang Paripurna

  • Bagikan
Pj Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E , M.M sampaikan 2 ranperda baru guna meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat. (DocdiskominfoBB)

Batu Bara | membaranews.com

Dalam Sidang Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (07/05/2024), Pj. Bupati Nizhamul S.E, M.M., sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda tersebut bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Ranperda pertama mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Pj. Bupati menjelaskan bahwa penataan kawasan permukiman kumuh telah menjadi mandat berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Hal ini menegaskan bahwa penanganan permukiman kumuh adalah salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dengan demikian, penetapan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Batu Bara.

Ranperda kedua mengenai gerakan masyarakat maghrib mengaji, sejalan dengan tujuan negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Kegiatan maghrib mengaji, yang merupakan bentuk pendidikan masyarakat untuk mendalami hafalan dan pemahaman Al-Qur’an, perlu didukung dan diberdayakan.

Pj. Bupati menekankan perlunya payung hukum sebagai pedoman penyelenggaraan budaya mengaji yang berkelanjutan, sehingga program ini dapat terlaksana secara efektif.

Sementara itu, tanggapan positif disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap nota Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok yang diajukan sebelumnya oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batu Bara.

Ranperda ini bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya rokok, baik bagi perokok maupun perokok pasif.

Dengan demikian, langkah-langkah legislatif ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam meningkatkan kualitas hidup dan pendidikan masyarakat, serta menjaga kesehatan dan lingkungan secara holistik. (S)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *