Bupati Dolly Sampaikan LKPD TA 2023 ke BPK RI.

  • Bagikan

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menyerahkan LKPD TA 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Octain Panjaitan. (Foto : Istimewa)

Tapanuli Selatan I membaranews.com

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bupati menyerahkannya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Octain Panjaitan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, Senin (04/03/2024).

Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tapsel M. Frananda, Plt Kepala Inspektorat Tapsel Ahmad Fikri.

Penyampaian LKPD bagi pemerintah daerah kata Bupati Dolly, merupakan tuntutan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana LKPD sudah harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulilah, kita taat azas dan taat aturan. Pemkab Tapsel telah menyelesaikan dan menyerahkannya lebih awal dibandingkan dengan jadwal ditetapkan,” kata Bupati Dolly.

Hal tersebut menurut Dolly, sebagai wujud dari langkah percepatan bagi Pemkab Tapsel untuk memenuhi rangkaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023.

Bupati juga optimis LKPD disampaikan ini dapat memenuhi kriteria laporan keuangan yang dipersyaratkan, baik kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi maupun kepatuhan pada peraturan dan efektivitas pengendalian intern.

Selanjutnya sebut Dolly, hasil pemeriksaan BPK ini nantinya dapat dijadikan barometer bagi setiap instansi menyangkut aspek ketertiban, transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara yang diamanatkan.

“Semoga Tapsel nantinya dapat kembali meraih opini WTP untuk kesepuluh kalinya,” ujar Bupati.

BPK RI memberikan apresiasi kepada Bupati Tapsel. Pasalnya, Tapsel merupakan pemerintah daerah pertama dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang telah menyampaikan Laporan Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit BPK. Bahkan lebih cepat dari batas waktu ditentukan.

“BPK RI mengapresiasi gerak cepat kita dan berharap agar Pemkab Tapsel juga dapat mempertahankan Opini WTP,” pungkas Dolly. (Borneo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *