Dua Minggu, Polres Batu Bara Amankan 12 Tersangka Narkoba.

  • Bagikan

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb memberi keterangan pers dalam pengungkapan kasus narkoba.(Foto : Zulfauzan).

Batu Bara I membaranews.com

Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu selama dua pekan mulai 19-28 Februari 2024. Dari pengungkapan itu, 12 tersangka turut diamankan serta ratusan gram barang bukti sabu.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb dalam jumpa pers, Rabu (28/2/2024) mengatakan, penangkapan dan pengungkapan jaringan narkoba merupakan rangkaian penangkapan yang dilakukan Polres Batu Bara bersama jajaran.

Kata Taufik, keberhasil ini salah satu wujud nyata dan komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas narkoba hingga ke akar rumput. 

Lulusan Akpol tahun 2002 itu juga menyampaikan terima kasih atas sinergitas masyarakat dalam memberantas narkoba di tengah-tengah lingkungan.

“Penangkapan para pengedar narkoba yang kita lakukan merupakan kerjasama dengan masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polri membasmi narkoba hingga ke akar rumput,” tandasnya.

Para pengedar yang diamankan yakni, Marif (28) warga Kecamatan Sei Suka,barang bukti 4,8 gram sabu.

Anwar alias Klewer (44) warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 3,42 gram sabu.

Suwandi alias Tarno (25) Kecamatan Sei Suka, barang bukti 1,01 gram sabu.

Rahmat (31) warga Kecamatan Nibung Hangus, barang bukti 0,17 gram dan seperangkat alat hisap.

M Rajak (19) dan Ok Ali Albuni warga Kecamatan Talawi, barang bukti 0,18 gram.

Wahyu Hermawan (32) dan Zukifli (34) warga Kecamatan Laut Tador, barang bukti 0,18 gram.

Putra (23) warga Kecamatan Datuk Limapuluh, barang bukti 1 gram sabu dan alat hisap.

Affandi Suhendar Lubis (27) warga Kecamatan Sayur Matinggi, Tapanuli Selatan,barang bukti 1,32 gram sabu.

Razak Wardana (23), Bayu lesmana Ginting (33) dan Amin Lesmana Nasution (34) warga Kecamatan Sei Balai, barang bukti 0,16 gram dan seperangkat alat hisap sabu. (Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *