Petugas Lapas Labuhan Ruku memberikan remisi kepada Warga Binaan.(Foto : Humaslalaku).
Batu Bara I membaranews.com
Sebanyak 80 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Labuhan Ruku mendapat remisi pada Perayaan Natal 2023,Senin (25/12/2023)
Pemberian remisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor. PAS-2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal Tahun 2023.
Kepala Lapas Labuhan Ruku Alexander melalui Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Selesai pembacaan amanat, Benny Wijaya Tarigan memberikan SK remisi khusus Hari Raya Natal kepada 5 orang perwakilan WBP yang menerima remisi.
Untuk jumlah narapidana dan anak Lapas Labuhan Ruku beragama Nasrani mendapatremisi dengan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif telah di tetapkan sebanyak 80 orang.
Rincian,barapidana memperoleh RK Natal sebesar 15 Hari 26 Orang , 1 Bulan : 46 Orang, 1 Bulan 15 Hari 6 Orang dan memperoleh Remisi Khusus Natal sebesar 2 Bulan : Orang ungkap Kasubsi Registrasi Mulia W Situmoran.
Mulia berharap remisi menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas dan juga salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang ditetapkan undang undang,tandasnya.(Zul).