Kompol Teuku Fathir.(Istimewa)
Medan I membaranews.com
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan dua dari empat pelaku penganiayaan dialami siswa di
Medan berinisial MH.
Kedua pelaku sudah kita amankan berinisial MAS (14) dan Ah merupakan seorang mahasiswa,kata Kapolrestabe Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Selasa (28/11/2023).
Fathir mengatakan, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan empat orang tersangka, yakni berinisial AR dan MAS merupakan teman sekolah korban.
Dua pelaku lagi berstatus mahasiswa FAS dan Ah, ujarnya.
Pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus dan kemungkinan besar ada pelaku lain terlibat.
Dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban, para pelaku memiliki perannya masing – masing.
Perannya masing-masing sudah kami faktakan, ada yang melakukan pemukulan ada melakukan tindakan-tindakan seperti disampaikan korban.
Sat Reskrim Medan masih mengejar dua pelaku lainnya melarikan diri.
Pemeriksaan terus berjalan terus mendalami. Keterangan dua pelaku masih kami dalami, pelaku yang lain sudah kami ketahui posisinya sedang kami lakukan penindakan,” ungkap Fathir.
Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Fathir menghimbau seluruh orang tua selalu mengawasi anak-anaknya terutama masih berusia sekolah.(AVID)