Asahan I membaranews.com
Aidi,SH dan Bambang Rusmanto dilantik menjadi Anggota DPRD Ashan Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Sidang Paripurna DPRD Asahan dipimpin Wakil Ketua Benteng Panjaitan di Aula Rambate Rata Raya Gedung DPRD,Rabu (15/11/2023).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan Ketua PN Kisaran diwakili Hakim PN Medan Antoni Tripoli,SH disaksikan Bupati Asahan Surya dan unsur Forkopimda Asahan.
Pelantikan Aidi,SH berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/924/KPTS/2023 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabaran 2019-2024.
Pelantikan Ranto Ramanda Sinambela mengantikan Bambang Rusmanto yang meninggal dunia berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.44/962/KPTS/2023 tentang Pengangkatan PAW Anggota DPRD Asahan sisa masa jabatan 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD Benteng Panjaitan mengucapkan selamat kepada Aidi dan Ranto Ramanda Sinambela menjadi Anggota DPRD Kabupaten Asahan sisa masa jabatan 2019-2024.
“Kami yakin dengan saudara dengan pengalaman selama ini dapat cepat memahami tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD serta hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD”, ujarnya.
Benteng berharap Anggota DPRD dilantik memberi semangat dan kekuatan bagi DPRD Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD.
Bupati Asahan Surya dalam sambutannya mengatakan, pelantikan PAW bukan sekedar melengkapi jumlah Anggota Dewan tetapi bagaimana agar jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Asahan dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan bersama sejalan fungsi pengawasan dari lembaga legislatif.
Selain itu, pelantikan merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Bupati berharap peran DPRD dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter. (akm)
Foto :
Hakim PN Kisaran Antoni Tripolta menyematkan tanda jabatan Anggota DPRD Asahan PAW usai pengambilan sumpah jabatan.(Istimewa)