Tanjungbalai I membaranews.com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Nibung memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Gudang Tempat Penimbunan Pabean Desa Bagan Asahan , Kamis pagi (19/10/2023).
Barang dimusnahkan didominasi rokok ilegal, pakaian bekas dan sepatu bekas.
Total nilai barang dimusnahkan mencapai Rp.8 Milyar lebih (Rp.8.069.967.000).
Potensi kerugian negara atas barang- barang tersebut diperkirakan mencapai Rp.4.673.843.620.
Barang- barang dimusnahkan terdiri barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 4.092.480,pakaian bekas sebanyak 783 bal dan 5 kotak sepatu bekas sebanyak 94 bal dan 20 kotak, ban sepeda motor bekas sebanyak 39 pcs, produk olahan makanan,olahan minuman,bumbu,sampo sebanyak 2.152 pcs,obat- obatan sebanyak 15 kotak dan 10 pcs
Wali Kota Tanjungbalai H.Waris Tholib mengapresiasi pemusnahan barang ilegal tersebut.
Pemusnahan ini bukti nyata komitmen Bea Cukai Teluk Nibung dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang- barang ilegal.
Terima kasih sudah memberantas barang- barang ilegal masuk ke wilayah Tanjungbalai,” ujar Waris.(Rsp)