Bupati Dolly Teken Hibah Dukungan Peningkatan Prasarana Bandar Udara Aek Godang.

  • Bagikan
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu menyerahkan surat perjanjian hibah dukungan peningkatan prasarana Bandar Udara Aek Godang kepada Kepala Kantor UPBU Aek Godang Abd. Rozzaq. (Foto : Istimewa)

Tapanuli Selatan I membaranews.com

 

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu menandatangani surat perjanjian hibah dalam rangka dukungan peningkatan prasarana di Bandar Udara Aek Godang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Penandatanganan dilakukan di ruang rapat Bupati Tapsel Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (26/09/2023).

Hadir Kepala Kantor UPBU Aek Godang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tapsel, Kasi Datun Kejari Paluta, Kasubbagbin Kejari Paluta, JPN Kejari Paluta, Pengelola BMN UPBU Aek Godang,

Pemkab Tapsel disebutkan sebagai pihak pertama menghibahkan tanah seluas 73 Hektar dengan rincian Gedung Terminal Bandara seluas 200 m², Gedung Operasi Bandara 44 m², Rumah Negara seluas 36 m², Rumah Negara seluas 54 m², Gedung VIP seluas 80,95 m², Taman Bandara 288 m² dengan total senilai Rp.35.700.369.700 yang bersumber dari APBD Kabupaten.

“Ini bentuk dukungan kita kepada pelayanan transportasi udara mendukung kemajuan daerah kita karena kita harapkan masyarakat akan memiliki pilihan untuk melakukan perjalanan, memudahkan kita melayani tamu atau sebut saja para insvestor,” ucap Bupati Dolly usai penandatanganan hibah.

Kepala Kantor UPBU Aek Godang Abd. Rozzaq mengapresiasi dukungan Bupati Tapsel.

“Kami dan Tim sangat mengapresiasi dukungan pak Bupati karena proses hibah lahan sangat memudahkan dalam pengembangan Bandar Udara Aek Godang ke depan,” ujar Rozzaq.

Rozzaq berharap, terlaksananya hibah lahan antara Pemkab Tapsel dan Dirjen Kementerian Perhubungan RI maka penerbangan di Aek Godang akan normal dan semakin meningkat.

Adapun disebutkan poin penting yang disepakati kedua belah pihak, yakni bangunan pada poin b angka 5 (Gedung VIP seluas 80,95 m²) itu tetap dapat digunakan oleh Pemkab Tapsel dalam aktivitas transit tamu atau pejabat daerah tersebut.

Dengan catatan dalam penggunaan Gedung VIP tersebut agar terlebih dahulu berkoordinasi atau menginformasikan kepada Kepala Kantor UPBU Aek Godang atau petugas yang dihunjuk. (Borneo/Rel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *