Asahan I membaranews.com
Pemkab Asahan menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kategori Kabupaten/Kota Informatif digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Selasa (15/08/2023).
Penghargaan diterima Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin disaksikan Forkopimda Sumut.
Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan, penghargaan diberikan demi mewujudkan Badan Publik yang Terbuka dan Inovatif dalam Pelayanan Informasi Guna Mewujudkan Good Government.
Haris berharap Keterbukaan Informasi Publik tidak berhenti, tidak cukup pada hal hal sifatnya teknis administratif dan konsep yang prosedural, namun harus terimplementasikan pada pelayanan yang ada, yang harus dimiliki seluruh Badan Publik di Provinsi Sumut.
Gubernur Sumut dalam sambutannya disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Agus Tripriyono menyampaikan rasa terima kasih kepada KI Sumut atas kerja kerasnya dalam melakukan E-monev Keterbukaan Informasi Publik terhadap seluruh OPD dan Kabupaten/Kota.
Dikatakan, UU Keterbukaan Informasi Publik di era digitalisasi memiliki peran penting, mengingat dunia sudah terbuka dalam segala hal. Sudah tidak layak sebuah kelembagaan bersifat umum atau pelayanan publik menutup diri atau tidak terbuka.
Gubernur berharap hal tersebut dapat dipedomani seluruh lembaga publik di Sumut.
Wabup Asahan Taufik Zainal Abidin mengapresiasi kinerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan informasi bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada Dinas Kominfo Asahan, dan seluruh OPD telah membuka akses informasi bagi masyarakat karena masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi”, ujar Wabup.
Wabup mengapresiasi Komisi Informasi Sumut secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi di Kabupaten Asahan.
“Dengan konsep PPID masyarakat bisa mengakses informasi secara online karena hal ini sudah sangat inklusi. Semoga dengan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan semakin baik,ucap Taufik.(akm)