Tanjungbalai I membaranews.com
Satpol PP menggelar Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi hiburan malam,penginapan dan kos- kosan,Rabu malam (10/06/2023)
Tim Gabungan Satpol PP berhasil mengamankan 27 orang dari tempat hiburan karaoke 14 orang , 6 pasangan tak resmi, 1 orang diduga “pelodes”.
Hasil operasi Pekat , terjaring wanita 14 orang di tempat hiburan karaoke yakni pemandu lagu (PL)/Lady Companion (LC) , 6 orang diduga kumpul kebo di bawa ke kantor Satpol PP Kota Tanjungbalai (20 perempuan , 6 laki- laki ) serta 1 orang laki- laki diduga “pelodes” diserah kan ke Polres Kota Tanjungbalai.
Satpol PP melakukan pendataan melalui KTP bersangkutan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Ustaz Muhammad Yunus menyampaikan pembinaan dan bimbingan kepada 26 orang tersebut diserahkan kepada keluarga masing- masing.
Tim Razia Pekat dipimpin Kasat Pol PP Pahala Zulfikar Panjaitan didampingi Kabid Penegak Peraturan Perundang- undangan Fitriandy Sirait melibatkan personel TNI ,Polri,Kejaksaan ,Dinas Kominfo ,Kesbangpol dan wartawan.
Menurut Pahala, operasi gabungan razia Pekat terus berlanjut sebagai upaya penegakan Perda Kota Tanjungbalai Nomor 8 tentang Ketertiban Umum.
Pahala mengingatkan pemilik tempat hiburan tidak lagi mempekerjakan wanita di tempat hiburan malam karena melanggar Perda dan keberadaannya dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
” Kami terus menggelar Razia Pekat secara rutin dilaksanakan agar Kota Tanjungbalai terhindar dari gangguan Kamtibmas,” tegas Pahala.
Kepada terjaring razia diminta tidak lagi mengulangi perbuatannya. Apabila terjaring lagi akan diserahkan ke Dinas Sosial Tanjungbalai”, tambah Pahala.(Rsp)