Jakarta I membaranews.com
Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih mengakui terjadi peningkatan signifikan pelayanan publik di Sumatera Utara.
Ini terlihat dari penilaian tingkat kepatuhan pada Ombudsman di tahun 2021 masih zona Kuning menjadi zona Hijau tahun 2022.
Salah satu faktor peningkatan pelayanan publik adalah dorongan dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Bukan hanya ke Pemprov Sumut tetapi juga kepada Pemkab dan Pemko se-Sumut.
“Tahun 2021 Pemprov memperoleh nilai tingkat kepatuhan Ombudsman Zona Kuning tetapi setelah didorong Pak Gubernur maka Pemprov, Pemkab, Pemko tidak ada lagi Zona Kuning, semua Hijau, itu beliau berhasil,” kata Najih, saat penyerahan SK hibah Gedung Pemprov Sumut kepada Ombudsman Perwakilan Sumut di Kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kav C-19, Jakarta Selatan, Selasa (06/06/2023)
Menurut Najih, selama memimpin Sumut Edy Rahmayadi memberikan perhatian lebih tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Atas kerja keras tersebut Ombudsman memberikan piagam penghargaan kepada Edy Rahmayadi.
Kami memberikan penghargaan bukan soal hibah gedung tetapi rekam jejak yang kita telusuri.
“Tidak banyak kepala daerah mau memberikan perhatian khusus pada meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Najih.
Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, masih banyak penyelenggaraan pelayanan publik perlu ditingkatkan di Sumut. Dia berharap dengan semakin baiknya fasilitas Ombudsman di Sumut semakin meningkat kualitas pelayanan publiknya.
“Hibah ini salah satu langkah untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Perwakilan Sumut karena saat ini kantor mereka kurang representatif, padahal tugasnya berat, seluruh Sumut.
Dari sini kita akan bergerak terus untuk meningkatkan pelayanan publik, kata Edy.
Edy berharap Ombudsman terus bekerja secara objektif dan independen sehingga pelayanan publik yang dicita-citakan bisa terwujud.
Dengan fasilitas yang memadai, kita ingin Ombudsman bekerja lebih baik, independen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,ujar Edy.
Penyerahan hibah gedung ditandai penyerahan Surat Keputusan (SK) Hibah Gedung Pemprov Sumut oleh Gubernur Edy Rahmayadi kepada Sekjend Ombudsman RI Suganada Pandapotan Pasaribu.
Gedung Pemprov Sumut dihibahkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut adalah gedung eks Rumah Sakit Khusus Paru Sumut di Jalan Asrama Nomor 18 Medan. Eks RS Khusus Paru ini memiliki luas lahan 2 ha dengan bangunan 1 ha diharapkan mampu meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Hadir pada penyerahan hibah gedung antara lain Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamjar Rafinus, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman Jakarta Raya Dedy Irsan, Inspektur Daerah Lasro Marbun, Kepala BKAD Sumut Ismael P Sinaga, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.(Rul)