Binjai | membaranews.com
Memperingati Hari Raya Waisak Lapas Kelas IIA Binjai menyerahkan remisi khusus kepada narapidana beragama Budha di Aula Lapas Binjai Minggu (04/06/2023).
Ada 11 orang narapidana diberikan remisi khusus hari Raya Waisak. Pemberian remisi merupakan bentuk upaya pemerintah menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.
Dalam Undang – undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara jelas termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka hari raya keagamaan karena merupakan hak dasar yang dimiliki setiap Warga Binaan tanpa memandang agama Warga Binaan,kata Kalapas Binjai Theo Adrianus melalui Kasi Binadik Dat Menda.
Dat Menda menjelaskan, yang mendapat remisi khusus hari raya Waisak sebanyak 11 orang narapidana dengan besaran remisi diterima 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari.
Warga binaan mendapat remisi Waisak kerana menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan baik.
“Melalui pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak warga binaan terus memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat serta menjadi insan yang aktif dan produktif selama menjalani sisa pidana di Lapas Binjai,” ujarnya.(AVID/R)