Tapanuli Selatan I membaranews.com
PT Agincourt Resources (PTAR) pengelola Tambang Emas Martabe terus mengelola air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batang Toru sejak tahun 2013 hingga Triwulan I tahun 2023 sehingga berhasil secara konsisten memenuhi standar baku mutu ditetapkan pemerintah.
Taraf mutu air sisa proses dipantau Tim Terpadu Pemantau Kualitas Sisa Air Proses Tambang Emas Martabe yang dilegimitasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan saat ini dipimpin langsung Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu.
Teranyar, pengujian dilakukan terhadap air sisa proses Tambang Emas Martabe periode Triwulan III dan Triwulan IV tahun 2022 serta triwulan I tahun 2023.
Hasil uji lantas dipresentasikan melalui kegiatan Diseminasi dan Pengumuman Hasil Laboratorium Air Sisa Proses PTAR digelar di Sopo Daganak Batang Toru Kabupaten Tapsel, Selasa (30/5/2023).
Hadir Bupati Tapsel H. Dolly Pasaribu, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar, Inspektur Tambang Sumut Hela Bela Syarbini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapsel Ongku Muda Atas, perwakilan masyarakat dari 15 desa dan kelurahan lingkar tambang.
Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe Divisi Evaluasi Narsius Parulian Nainggolan mengatakan, dari seluruh parameter yang diuji, air sisa proses yang mengalir ke Sungai Batang Toru telah memenuhi baku mutu yang telah dipersyaratkan.
“Selama Tiga Triwulan terakhir dan berdasarkan hasil uji laboratorium, air sisa proses Tambang Emas Martabe yang dialirkan ke Sungai Batang Toru dalam kondisi baik serta memenuhi baku mutu sesuai peraturan pemerintah,” ujar Parulian.
Hasil uji dipresentasikan oleh tim terdiri dari Prof Zulkarnain Nasution MSc, Prof Hamdani Harahap, Dr Nursahara Pasaribu MSc, Drs Chairuddin MSc dan Ir M. Eka Onwardana MT.
Dalam presentasinya, Chairuddin memberikan apresiasi PTAR secara konsisten telah mempertahankan taraf mutu air sisa proses.
“Kami mengapresiasi upaya PTAR terus mempertahankan kualitas air sisa proses untuk tetap memenuhi baku mutu. Upaya ini dilakukan secara terus menerus dan sudah berlangsung lama,” ucap Chairuddin.
Pemenuhan kualitas air sisa proses Tambang Emas Martabe sesuai baku mutu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran VI Baku Mutu Nasional Kelas II.
Terdapat 12 parameter dianalisis, di antaranya tingkat keasaman air (pH), Total Suspended Solids (TSS), sianida (CN), arsenik (As), kadmium (Cd), Kromium (Cr), tembaga (Cu), merkuri (Hg), nikel (Ni) dan seng (Zn).
Pengujian terhadap air sisa proses yang mengalir ke Sungai Batang Toru telah dilakukan PTAR sejak 2012. Selama itu, pemenuhan baku mutu terus dijaga. Salah satunya terlihat dari parameter pH, sepanjang 2013 berada dikisaran 7,29-8,78 sedangkan pada 2022 berasa di tentang 7,05-7,84.
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu mengapresiasi PTAR memfasilitasi acara diseminasi dan pengumuman hasil laboratorium air sisa proses Tambang Emas Martabe. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi PTAR dalam mengelola air sisa proses tambang.
Kami berharap masyarakat bisa memberi saran dan masukan atau temuan atau apa yang dirasakan sehingga semakin terbuka hubungan antara PTAR dengan masyarakat.Ke depan tugas Tim Terpadu semakin solid,ujar Bupati Dolly.
Bupati juga Ketua Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe menegaskan, air sisa proses Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru tidak berdampak ke masyarakat.
General Manager Operations PTAR Rahmat Lubis mengatakan, perusahaan selalu berupaya memastikan bahwa sistem pengolahan air di Tambang Emas Martabe telah melalui proses berkualitas tinggi, mematuhi izin dan diawasi sangat ketat agar tidak berdampak terhadap kualitas air Sungai Batang Toru.
Menurut Rahmat, pengolahan air merupakan salah satu upaya perusahaan dalam menjalankan tambang yang berkelanjutan.
Pengelolaan, pengujian dan pengawasan air sisa proses tambang adalah proses yang sangat bagus dan rutin dilakukan PTAR.
“Kami ingin terus menjaga proses ini karena bagaimana pun kami yakin kami beroperasi dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rahmat.
Secara rutin setiap bulan Tim Terpadu bersama Departemen Lingkungan PTAR melakukan pemantauan kualitas air sisa proses melalui pengambilan sampel air di Sungai Batang Toru. Sampel air sisa proses kemudian dikirim ke laboratorium independen PT Intertek Utama Services. Lantas hasilnya disosialisasikan dan di diseminasikan kepada masyarakat lingkar tambang.
Sejak 2013 Tim Terpadu sudah terbentuk. Saat ini Tim bertugas berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor : 188.44/626/KPTS/2022 tentang Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru Kabupaten Tapsel. Tim terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang yang anggotanya berganti melalui pembaruan SK Gubernur Sumut 4 tahun sekali. (Borneo)