Batu Bara I membaranews.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batu Bara menangkap Lamsyah Sitorus alias ilam (35) warga Kenanga Dusun V Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram dalam kasus peredaran sabu.
Ilam ditangkap saat BNN melakukan operasi penggerebakan sarang bandar narkoba di Gang Antara Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.
Kepala BNN Batu Bara AKBP Zainuddin menjelaskan penangkapan pelaku sabu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/05/2023).
Zainuddin menjelaskan, pelaku seorang resedivis itu ditangkap personil, Selasa siang (09/05/2023) sekira pukul 14.00 Wib.
Dari hasil penggerebekan, ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu berat 5,52 gram, 3 paket kecil sabu berat 0,49 Gr, 1 bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran besar, 1 bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran sedang, 1 bungkusan berisi plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah timbangan elektronik warna hitam, 6 lembar kertas berisi catatan penjualan sabu.
Zainuddin mengatakan, pelaku mengakui barang bukti temukan diperoleh dari pria berinisial, UCD dengan harga Rp 550 ribu per gram.
Pelaku menjualnya dengan harga Rp 600 ribu per gram. Pelaku dapat menjual sabu 100 gram perhari dengan keuntungan hampir 5 juta,sebutnya Zainuddin.
Pelaku sudah diamankan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Zainuddin berharap kepada Kepala desa dan perangkatnya dibantu Bhabinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil melakukan pantauan secara rutin di lokasi tersebut agar tidak muncul bandar baru.(Zul).