Medan I membaranews.com
Unit Reskrim Polsek Medan Area dipimpim Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom berhasil menangkap dua pelaku ranmor, M Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35) keduanya warga Jalan Seto Gang Kijang Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area.
Kedua pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Minggu malam (15/5/2023) sekiravpukul 21.00 Wib.
Petugas terpaksa menembak kaki kiri seorang pelaku Bayu Arianto karena mencoba melawan dan lari saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Medan Area Kompol Irsan Ali Hasibuan Jumat siang (19/05/2023 mengatakan,kedua pelaku melakukan pencurian sepedamotor dan hape korban, Irma Sari (49) warga Jalan Bromo Ujung Kelurahan Binjai Kecamatan Denai saat korban berada di Cafe Opung di Jalan Bromo, Minggu dinihari (15/5/2023) sekira pukul 04.30 Wib.
Saat diintrogasi kedua pelaku merupakan residivis sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali seperti pencurian sepedamotor Yamaha Mio di Mesjid Amanah Jalan Bromo sekitar 4 bulan lalu, dan pencurian sepeda motor Honda Supra warna hitam di Jalan Pelajar sekitar bulan 5 tahun 3023 dan pecurian motor Yamaha Mio Sporty warna putih di Jalan Denai atas jembatan sekitar bulan 4 tahun 2023 serta pencurian 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto sekitar bulan 4 lalu.
“Semua barang hasil curian pelaku dijual di kawasan Jalan Jermal. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara” kata Kapolsek Irsan Ali didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH MH.(AVID/R)