Cegah Peredaran Barang Terlarang, Lapas Labuhan Ruku Razia Kamar Warga Binaan

  • Bagikan
Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik melakukan razia sejumlah kamar hunian warga binaan.(Foto : Humaslalaku).

Batu Bara I membaranews.com

 

Lapas Kelas II A Labuhan Ruku melakukan Inspeksi mendadak (razia) Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Razia dipimpin Kalapas EP Prayer Manik melibatkan pejabat struktural dan jajaran Staf, Selasa (09/05/2023).

Manik mengatakan, razia dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Dirjen Pemasyarakatan Renhard Silitonga terkait langkah progressive sebagai tindak kanjut maraknya berita terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli di Lingkungan Lapas.

Razia terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Labuhan Ruku dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

”Penggeledahan terus kami lakukan sebagai langkah progresif dan langkah serius pemberantasan narkoba di dalam Lapas Labuhan Ruku,” kata Manik.

Sasaran penggeledahan barang barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Petugas tidak menemukan ada narkoba namun mengamankan beberapa barang dilarang beredar di Lapas seperti, senjata tajam, handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya.

“Barang ditemukan dari hasil penggeledahan dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan dan langsung dimusnahkan,” tandasnya.(Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *