Medan I membaranews.com
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Medan Zulkarnain Lubis menegaskan, tanah dan bangunan Warenhuis di Jalan Hindu Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan aset Pemko Medan.
“Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai aset milik Pemko Medan,” kata Zulkarnain di kantornya , Jumat (05/05/2023)
Memang dalam perjalanannya, ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu. Sudah banyak putusan yang dikeluarkan.
“Putusan terakhir, sebagaimana sudah dirilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, disebutkan gugatan Pemko Medan dalam bentuk Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset Pemko Medan,” ungkapnya.
Putusan Nomor 144PK/TUN/2022 itu, sebut Zulkarnain, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, yakni Wali Kota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.
Menurut Zulkarnain,sejak lama masyarakat mengetahui bahwa Warenhuis dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayan dan Dinas Tenaga Kerja.
“Saya cukup lama menjadi ASN, saya puluhan tahun sudah mengetahui Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah.
Di situ kita mengenal kantor Depdikbud, Kantor Ketenagakerjaan dan sebagainya. Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemko. “Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta,”ujarnya.
Dia menjelaskan, kepemilikan aset itu harus ditinjau dari tiga sisi pokok.Yakni administrasi, yuridis, dan fisik. Secara administratif, tanah dan bangunan Warenhuis sudah sejak lama tercatat dalam KIB milik Pemko Medan. Secara yuridis, walaupun muncul sengketa-sengketa hukum alas hak aset Warenhuis, namun putusan terakhir menetapkan inkrah sebagai aset Pemko Medan.
“Secara fisik, Warenhuis digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemko Medan. Saat ini, Pemko Medan telah mempersiapkan penataan dalam bentuk revitalisasi.Tahun ini juga Revitalisasi Warenhuis dilaksanakan,tegasnya.
Revitalisasi untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Warenhuis sebagai satu kesatuan dengan Penataan Kota Lama Kesawan.
“Harus kita pahami bersama, pada dasarnya pengelolaan aset daerah bertujuan untuk memberikan manfaat optimal kepada masyarakat luas. Fungsi-fungsinya diarahkan pada sasaran dan tujuan pembangunan kota bisa dinikmati masyarakat,” sebutnya.
Revitalisasi Warenhuis, lanjut Zulkarnain, juga akan memberikan manfaat pada masyarakat. Dalam perencanaan, di tempat itu wahana kuliner, pusat pertunjukan budaya, dan mungkin museum sejarah, serta fungsi-fingsi lain.
“Itu tentunya diorientasikan kepada upaya membangun, meningkatkan akses masyarakat, baik akses sosial, ekonomi, dalam memanfaatkan keberadaan Warenhuis itu, Karena itu kita berharap semua pihak mendukung upaya ini, berpartisipasi menyukseskan program-program strategis Pemko,” ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain mengharapkan Warenhuis menjadi salah satu ikon pembangunan kota, ikon perubahan kota yang semakin tertata dan produktif.
Pemko Medan konsisten melakukan berbagai langkah administratif, yuridis, fisik untuk pengelolaan aset tanah dan bangunan dimiliki Pemko Medan. Salah satu terus dilakukan adalah mengamankan dan menertibkan aset agar seluruhnya berada secara administratif, yuridis, dan fisik dalam tata kelola Pemko Medan.
Kita tidak mau ada lagi aset milik Pemko Medan digunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. Menggunakan, memanfaatkan barang orang lain secara tidak sah melanggar hukum.
Kita ingin aset milik Pemko Medan itu kita kelola secara efisien, efektif, produktif, ekonomis. Tujuannya agar aset sebagai bagian dari sumber daya pembangunan kota,” ujar Zulkarnain.
Pihaknya juga tentu akan melakukan langkah-langkah hukum yang konsisten untuk mengamankan dan mendorong tata kelola aset Pemko Medan yang semakin produktif,tambahnya.(Rul)