Tapanuli Selatan I membaranews.com
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Dolly Pasaribu menginginkan agar hak-hak setiap masyarakat terdampak atas pelaksanaan pekerjaan proyek survey Right Of Way (ROW) di jalur Sutet PLTA Batang Toru benar-benar terpenuhi dengan baik.
Karena itu Bupati Dolly meminta kepada PT Surveyor Indonesia, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk dapat berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan dari berbagai unsur di kecamatan dan desa.
“Seluruh masyarakat memiliki lahan terdampak akibat proyek ini dapat terdata dengan detail,” ujar Bupati Dolly saat rapat koordinasi antara Pemkab Tapsel dengan PT Surveyor Indonesia, KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan membahas perkembangan pelaksanaan proyek survey ROW PLTA Batang Toru di JW Marriot Hotel, Medan, Jumat (05/05/2023).
Setelah itu kata Dolly, agar dihitung kompensasi dari dampak akibat proyek tersebut, termasuk jika ada tanaman milik masyarakat yang terdampak.
Bupati juga menerangkan agar pihak yang nantinya akan mengerjakan proyek itu berkoordinasi ke dinas terkait seperti Dinas Pertanian.
Sedangkan terkait permasalahan lahan kepemilikannya mendapat klaim dari beberapa pihak maupun permasalahan tanah adat, Bupati berharap agar berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tapsel.
Dolly berharap pihak PT Surveyor Indonesia, KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan untuk dapat bekerja semaksimal mungkin sesuai target yang direncanakan sehingga kegiatan bisa berjalan lancar. “Masyarakat harus mendapat perhatian atas segala hak-haknya sesuai dengan aturan berlaku,” ungkap Dolly.
Sementara pihak PT Surveyor Indonesia, KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan menyatakan akan berkoordinasi dan meminta arahan dari Pemkab Tapsel untuk dapat bersama-sama menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan kompensasi lahan di bawah jalur Sutet PLTA Batang Toru.
Pihak PT Surveyor Indonesia menjelaskan mengenai proses pelaksanaan yang telah dilakukan mulai dengan tahap penerbitan izin survey, sosialisasi kepada masyarakat, inventarisasi lahan, identifikasi lahan, pengumuman hasil inventarisasi dan masa sanggah kepemilikan lahan.
Kemudian pengurusan izin penunjukan lembaga KJPP oleh Dirjen Ketenagalistrikan dan pada saat ini masih menunggu untuk dilakukannya proses sosialisasi penetapan harga oleh KJPP.
KJPP Dasa’at, Yudistira dan Rekan menjelaskan proses dan bentuk penilaian yang dilakukan dari sejak survey harga pasar sampai dengan perhitungan formula penilaian.
PT Surveyor Indonesia juga mengungkapkan beberapa kendala seperti adanya klaim terhadap kepemilikan lahan dari beberapa pihak serta permasalahan tanah adat yang belum mencapai kesepakatan. (Borneo/Rel)