Gara-Gara Nolak Bayar Hutang, Rudianto Babakbelur Dihantam Batu Bata

  • Bagikan
Tersangka Muhammad Ali Akbar alias Beak.(Foto : Muja)

Batu Bara I membaranews.com

 

Sungguh malang nasib Rudianto alias Rudi (41) warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura Kec.Air Putih Batu Bara.

Rudi terpaksa opname di Rumah Sakit karena luka serius dialaminya akibat dihantam batu bata oleh Muhammad Ali Akbar alias Beak (37) warga Lingkungan II Kelurahak Indrapura, Rabu (19/04/ 2023).

Tidak senang atas kejadian menimpa dirinya itu,Rudi melapor ke Mapolsek Indrapura Kamis (20/4/2023).

Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU Jimmy R Sitorus SH bersama personil berhasil menangkap tersangka Beak Kamis sore (20/04/2023).

Kasus penganiayaan ini sesuai pasal 170 ayat (1) subs pasal 352 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.IK melalui Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH.MH menjelaskan kronologis kejadian bermula Rabu 19 April 2023,sekitar pukul 16.30 Wib,saat korban sedang berada dirumah dipanggil pelaku. Kemudian korban mendatangi pelaku yang menagih hutang.

Tetapi jawaban korban belum ada sehingga pelaku emosi dan memukul korban hingga luka dan lebam lebam. Korban saat itu tidak melawan .

Tidak berapa lama kawan kawan pelaku Indra Gunawan alias Mamek dan Joko mendatangi Rudi.

Kemudian Joko menyeret korban dan Mamek memiting korban. Lalu Beak mengambil batu bata memukul kepala Rudi.

Masyarakat memisah tindak pengeroyokan tersebut yang menyebabkan korban mengalami luka pada bibir atas sebelah kanan, luka lebam pada mata sebelah kanan, luka bocor pada bagian kepala sebelah kanan.Korban melapor kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Tidak memakan waktu lama pelaku Beak penganiayaan itu ditangkap saat berada di Gang Krakatau Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Batu Bara.

Kini pelaku sedang diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,kata Kanit Reskrim IPTI Jimmy Sitorus.(mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *