Pelaku Dibawah Umur, BKM dan Jamaah Masjid Maafkan Pencuri Kotak Infaq

  • Bagikan
Ketua BKM Masjid An-Nur H.Dasiman bersama ayah RA.(Foto : Muja)

Batu Bara I membaranews.com

 

Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin Kapolsek AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim IPTU Jimmi R Sitorus dan Bhabin Kamtibmas memfasilitasi perdamaian pelaku pencurian kotak Infak merupakan anak dibawah umur dengan pihak Badan Kenaziran Masjid (BKM) Masjid An- Nur Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Selasa malam (21/03/2023)

Perdamaian antara pihak terduga pelaku RA (15) warga Dusun Sakura Desa Tanjung Kubah bersama keluarga dengan pihak BKM dan Jamah Masjid An-Nur berlangsung damai.

H.Dasiman bersama jamaah secara suka rela memaafkan pelaku dan tidak menuntut sesuai hukum yang berlaku.

“Kami BKM dan jamaah memaafkan RA atas tindakannya melakukan pencurian kotak Infak yang ada di Masjid kami ini,”ujar Dasiman .

Upaya fasilitasi atau mediasi dilakukan antara pelaku pencurian kotak Infak yang terekam CCTV terjadi 13 Maret 2023 di Masjid An- Nur dan beberapa Masjid lainnya yang ada di wilayah hukum Polsek Indrapura.

Mengingat pelaku RA masih berusia dibawah umur 15 tahun. Setelah dilakukan perdamaian maka RA bisa langsung bebas.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik didampingi Kanit Reskrim IPTU Jimmi R Sirorus mengatakan, kasus pencurian kotak Infak dibeberapa Masjid diwilkum Polsek Indrapura pelakunya masih dibawah umur , bisa dilakukan melalui Restorative Justice.

Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga pelaku,keluarga korban,tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Restorative Justice,atau keadilan restorative landasan hukumnya dalam pasal 1 hurup 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021,”ujar Kapolsek

Sebelumnya, beberapa pengurus BKM Masjid sebagai korban pencurian kotak Infak diduga pelakunya RA (15) bersama rekannya P (17) (buron) dihadapan Reskrim Polsek Indrapura membuat surat pernyataan diatas materai tidak akan menuntut RA secara hukum pidana.(mkb)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *