Tebing Tinggi I membaranews.com
Petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki- laki berinisial AP di kawasan Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,Senin (13/03/2023)
Diduga AP melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan dengan anak perempuan berumur 14 tahun.Pria tersebut saat ini dalam pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut. Agus menjelaskan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 72 /II/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 06 Februari 2023.
Perilaku bejat terduga AP bermula pada Sabtu (08/10/2022) mendatangi korban sebut saja Mirna yang saat itu sedang bermain ke rumah sahabat korban di kawasan Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi setelah menghubungi korban lewat telepon seluler.
Setelah itu AP menghampiri korban sedang duduk bersama kawannya. Tak lama kemudian AP mengajak korban pergi keluar dan membawanya ke sebuah rumah kosong di dekat rumah kawan korban. Saat itu AP membawa korban ke lantai 2 rumah kosong tersebut dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban, ujar AKP Agus
Mengetahui perbuatan tersebut, orang tua korban langsung melapor ke Polres Tebing Tinggi.
Akibat perbuatannya, terduga AP dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara 15 tahun.(NAS)