Tebing Tinggi I membaranews.com
Dua pelaku premanisme Dosi Feri Silitonga (43) dan Dedi Novriadi (32) warga Dusun VII dan Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dibekuk petugas Polres Tebing Tinggi, Sabtu (11/03/2023).
Perisitiwa pemerasan ala premanisme bermula pada Sabtu (11/03/2023) saat kedua pelaku mendatangi salah satu lokasi proyek jalan tol ruas Tebing Tinggi – Indrapura dikerjakan CV. Rafa Jaya Perkasa.
Dua pelaku memerintahkan pekerja untuk menghentikan pembangunan penahan tanah proyek jalan tol.
Kemudian dua pelaku meminta untuk bertemu dengan Koordinator Lapangan yakni Sutrisno. Saat berjumpa dengan Sutrisno, pelaku meminta uang kompensasi, jaga malam dan uang pembinaan. Namun saat Sutrisno menolak untuk memberikan, pelaku mengancam untuk memberhentikan pengerjaan yang sedang berlangsung.
Tak nyaman karena terus diganggu, Sutrisno akhirnya memberikan uang sebesar Rp.500.000,- kepada kedua pelaku sebagai kompensasi agar dapat kembali melakukan pengerjaan proyek.
Selanjutnya pihak CV. Rafa Jaya Perkasa melaporkan aksi premanisme tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp.400.000 dari tangan pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.(NAS)