Polisi Tangkap Empat Wanita Curi Emas

  • Bagikan
Empat Pelaku Pencurian Emas ditahan Polres Tebing Tinggi.(Foto : Istimewa)

Tebing Tinggi I membaranews.com

 

Empat orang wanita diduga melakukan tindak pidana pencurian ditangkap petugas Satreskrim Polres Kota Tebing Tinggi di Jalan Simarjarunjung Lk I Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Senin (27/2/2023).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, empat pelaku masing AA (23) warga Kecamatan Medan Denai, GS (37) warga Kecamatan Medan Denai, MA (43) warga Kecamatan Medan Johor, dan TS (19) warga Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Modus pencurian para pelaku dengan berbelanja di sebuah toko target kejahatan mereka, setelah itu keempat pelaku mengajak penjual mengobrol.

Beberapa saat kemudian salah satu dari empat pelaku meminta izin kepada pemilik toko menumpang kamar mandi di dalam rumah pemilik toko.

Lalu satu orang pelaku masuk ke dalam rumah tersebut melakukan melakukan pencurian barang berharga yang di dalam rumah tersebut, ucap AKP Agus Arianto.

Keempat pelaku diinterogasi petugas mengakui telah melakukan pencurian sebuah kalung emas seberat 20 gram dan satu mainan salib terbuat dari emas seberat 10 gram milik Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Senin (06/02/2023) sekitar pukul 12.30 Wib.

Kini kasusnya sedang ditangani Polres Kota Tebing Tinggi. Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(NAS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *