Tapanuli Selatan I membaranews.com
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Dolly Pasaribu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Medan.
LKPD langsung diterima Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Octain Panjaitan di kantor Perwakilan BPK di Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (17/2/2023).
Eydu memberikan apresiasi kepada Bupati Dolly Pasaribu karena Tapsel adalah Pemda pertama dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut telah menyampaikan laporan keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit BPK.
Dolly Pasaribu menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pemda wajib menyampaikan LKPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemkab Tapsel telah menyelesaikan dan menyerahkannya lebih awal dibandingkan dengan jadwal ditetapkan.
“Hal ini sebagai wujud dari langkah percepatan bagi Pemkab Tapsel memenuhi rangkaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022,” ujar Dolly Pasaribu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah juga Pj Sekda Tapsel M. Frananda menambahkan, LKPD yang diserahkan kepada BPK telah disusun secara terinci tentang pelaksanaan dan realisasi pendapatan, realisasi belanja maupun realisasi pembiayaan terdiri dari pembiayaan penerimaan bersumber dari Silpa maupun pembiayaan pengeluaran yang terkait dengan penyertaan modal kepada PT Bank Sumut.
Hal ini sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 190 yang menyebutkan bahwa LKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi : a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Frananda menjelaskan, dasar perhitungan untuk LKPD TA 2022 adalah perjalanan dari APBD Induk melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Tapsel TA 2022 dan untuk perubahan tertuang pada Perda Nomor 3 Tahun 2022.
Selanjutnya pada Laporan Keuangan Daerah yang disampaikan kepada BPK menyebutkan : 1. Target Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.445.095.184.063,00 dengan realisasi sebesar Rp1.558.655.321.232,73 sehingga terjadi over target sebesar Rp.113.560.137.169,73.
2. Target belanja sebesar Rp.1.673.508.342.501,00 dan realisasi sebesar Rp1.451.160.729.449,00 sehingga sisa sebesar Rp.222.347.613.052,00
3. Untuk pembiayaan direncanakan sebesar Rp.228.413.158.438,00 terealisasi sebesar Rp.237.989.054.400,62 sisa sebesar Rp.9.575.895.962,62.
“Dengan demikian terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau Silpa sebesar Rp.345.483.646.184,35,” jelas Frananda.
Terkait Silpa kata Frananda, ada dua hal menyebabkan terjadinya silpa, yakni pertama, adanya anggaran program dan kegiatan termasuk pengeluaran pembiayaan dan juga penyediaan acress gaji yang tidak terealisasi sampai dengan akhir tahun 2022 sebesar Rp.231 Miliar lebih.
Untuk rencana pemanfaatan Silpa telah direncanakan untuk digunakan pada APBD TA 2023 sebesar Rp.241 Miliar lebih. Direncanakan digunakan sebagian untuk pendanaan kegiatan tahun 2022 yang tidak dapat direalisasikan di tahun 2022 sehingga direncanakan akan kembali dilaksanakan di tahun 2023 dan sebagian lagi untuk sumber pendanaan kegiatan TA 2023.
Hal ini kata Frananda, telah dilakukan pembahasan bersama Banggar DPRD Tapsel dengan Tim Anggaran Pemkab Tapsel dan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Tapsel Nomor : 170/3/PIMP/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Persetujuan atas Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Sumut Terhadap Rancangan Perda APBD Tapsel TA 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Tapsel Tentang Penjabaran APBD TA 2023.
Kemudian Silpa TA 2022 juga disebabkan oleh over target dari Pendapatan yang diterima Pemkab Tapsel sebesar Rp.113 Miliar lebih.
“Hal ini sesungguhnya patut disyukuri karena kinerja baik dari Pemkab Tapsel yang terus berupaya untuk mendapatkan pendapatan daerah sebesar-besarnya tentu dengan mempedomani peraturan dan ketentuan berlaku,” ujar Frananda.
Seterusnya sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat (1) menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan percepatan penyelesaian laporan keuangan ini maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tapsel dapat segera diserahkan kepada DPRD dan dibahas bersama dengan DPRD tentunya setelah selesai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemkab Tapsel,” ucap Frananda. (Borneo/Rel)