Medan I membaranews.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan menyelenggarakan bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022 Pemko Medan di Hotel Grand Inna Medan, Senin (13/2/2023).Bimbingan dibukaAsisten Administrasi Umum Ferri Ichsan.
Ferri mengatakan, pengisian LHKPN 2022 merupakan instrumen pemantauan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan. LHKPN 2022 ini berpedoman pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Selain berfungsi sebagai pemantauan LHKPN juga bermanfaat untuk pencegahan korupsi dan bentuk transparansi kepada masyarakat,”kata Ferri.
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN tidak hanya mereka masih menjabat tetapi juga bagi telah berakhir masa jabatanya atau pensiun.
Seluruh ASN wajib melaporkan LHKPN selanjutnya diverifikasi oleh KPK,”ujar Ferri.
Kepala BKD&PSDM Kota Medan Sutan Tolang Lubis mengatakan, tujuan bimbingan pengisian LHKPN demi terwujudnya Aparatur Penyelenggara Negara bebas korupsi, kolusi, nepotisme. Sebab Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat Penyelenggara Negara melaporkan harta kekayaan demi terwujudnya tata kelola Pemerintah yang baik dan akuntabel.
Kegiatan pengisian LHKPN diikuti 399 orang ASN Pemko Medan terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara dan beberapa jabatan diindikasikan Wajib Lapor LHKPN.
Batas akhir pelaporan paling lama 31 Maret 2023.(Rul)