Batu Bara | membaranews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan melibatkan pria berinisial MS dengan korban AF melalui Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian pekara dilakukan dengan penyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative, Nomor PRINT-01/L.2.32/Eoh.2/02/2023 oleh Kepala Kejari Bara Bara Amru Siregar kepada tersangka di Kantor Kejari Batu Bara, Kecamatan Talawi, Selasa (14/2/2022).
Amru Siregar menjelaskan, penyelesaian perkara melalui RJ dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukannya hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selain itu, penyelesaian juga dilakukan berdasarkan hasil dari ekspose Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana,S.H.,M.H. pada (7/2/2023) dengan hasil menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, ungkapnya.(Zul).