Dua Wanita Bandar Sabu Tebing Tinggi Ditangkap bersama 253,26 Gram Sabu 

  • Bagikan
Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Hartono memperlihatkan barang bukti sabu dalam paparan kepada wartawan.(Foto : Istimewa

membaranews.com.(Tebing Tinggi)

 

Baru sepekan menjabat, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jhon Hartono Panjaitan menunjukkan kinerjanya dengan mengungkap jaringan narkoba.

Terbukti dengan penangkapan dua wanita bandar narkoba dan tiga pria kurir, dengan barang bukti 253,26 gram sabu di Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon Hartono , Kasie Humas AKP Agus Arianto memaparkan penangkapan kelima pelaku narkoba tersebut,Jumat (9/12/2022).

Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat ada transaksi narkoba di Jalan M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meluncurkan ke TKP dan melihat tiga orang, dua diantaranya wanita dan satu orang pria, sedang berdiri di pinggir jalan di depan SPBU Jalan M Yamin.

“Karena mencurigakan, petugas mengamankan ketiga orang tersebut,” kata Waka Polres.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku, yakni berinisial TMH (34) warga Desa Suro Dingin, Kabupaten Padang Lawas dan temanya berinisial RHH (34) alamat sama. Sedangkan pelaku pria berinisial YH (24) warga Jalan Pala Kelurahan Bandar Sakti Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan TMH, petugas menemukan tas hitam berwarna coklat berisi 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 134,11 gram.

Setelah diintrograsi, TMH mengatakan sabu dibeli dari seorang laki-laki berinisia JI tinggal di Jalan Deblot Sundoro.

Petugas melakukan pengembangan di rumah pelaku di Jalan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Di dalam kamar, petugas menemukan 6 bungkus klip plastik putih berisi sabu seberat 119,15 gram.

Petugas juga mengamankan abang kandung JI saat penggeledahan ada di dalam rumah.

Petugas memboyong kelima pelaku ke Mako Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman minimal 5 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Jhon Hartono Panjaitan berharap dukungan masyarakat dengan melaporkan peredaran narkoba ke aparat kepolisian.(AVID/R)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *