membaranews.com.(Batu Bara)
Tim Sat Reskrim Unit Resum Polres Batu Bara menciduk seorang pria terduga tindak pidana judi togel online, Sabtu malam (26/1/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.
Pria terduga bandar togel bernisial EP (32) warga Lingkungan III Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Batu Bara .
Pengungkapan kasus judi togel berdasarkan pasal 303 KUHPidana dipimpin Kanit I Resum Polres Batu Bara IPDA Manahan Siregar bersama AIPDA Saut Butar Butar,Bripla Ali Akbar,Bripka Andi Syahputra,Bripda Bilklinton Sinaga.
Menurut keterangan diperoleh dari Kasi Humas Polres Batu abara IPTU RN Zebua, Senin (28/12/2022), kronologis penangkapan tersangka EP bermula adanya laporan masyarakat.Tim Reskrim langsung ke TKP dan berhasil mengamankan EP sedang beroperasi di Lingkungan III Kelurahan Indrasakti.
“Petugas menyita barang bukti 1 unit Hp Android merk VIVO Y91 berisikan nomor tebakan togel Hongkong,uang Rp.120.000 dan diboyong ke Polres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Zebua.(mkb)