membaranews.com (Tapanuli Selatan)
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Dolly Pasaribu bersama DPRD menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tapsel dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Tapsel TA 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapsel, Senin (7/11/2022).
Tim Anggaran Pemkab Tapsel segera menyiapkan rancangan Perda APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD yang akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
Adapun target Pendapatan pada APBD 2023 sebesar Rp.1.437.370.653.424 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.130.822.941.109, Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.250.967.712.315 dan Pendapatan Lain-Lain Yang Sah sebesar Rp.55.580.000.000.
Untuk Belanja Daerah sebesar Rp.1.586.416.860.236 sedangkan untuk Pembiayaan sebesar Rp.149.046.206.812 dengan rincian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.159.193.144.812 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.10.146.938.
“Maka secara hukum dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, Pemkab Tapsel siap melanjutkan program juga kegiatan pembangunan serta pelayanan untuk masyarakat Tapsel tahun 2023 mendatang,” ucap Dolly Pasaribu.
Dolly mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas seluruh masukan yang sangat penting untuk meningkatkan tugas konstitusi pelayanan bagi masyarakat demi mewujudkan Tapsel yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera.
Pembahasan Ranperda tentang APBD Kabupaten Tapsel telah melalui rapat badan anggaran bersama TAPD. Kegiatan pembahasan sudah dilaksanakan secara berkelanjutan serta dengan bersungguh-sungguh.
“Setelah mendengar juga mencermati laporan yang disampaikan badan anggaran sebagai koreksi untuk penyempurnaan Ranperda APBD Tapsel TA 2023,” ujar Dolly.
Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe memimpin jalannya rapat berharap, Perda APBD yang ditetapkan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tapsel. (Borneo)