Bupati Dolly Sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2022 ke DPRD

  • Bagikan
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu serahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2022 kepada Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Rahmat Nasution. (Foto : Humastps)

 

membaranews.com (Tapanuli Selatan)

 

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Dolly Pasaribu menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Tapsel pada rapat paripurna di Gedung DPRD Tapsel Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (29/8/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Rahmat Nasution dihadiri para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Camat serta lainnya.

Bupati Dolly Pasaribu mengatakan, pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2022 merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan kKeuangan Daerah sesuai Pasal 161 ayat 2.

Pasal tersebut menjelaskan terkait perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

“Lalu keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa,” ucap Bupati Dolly.

Dolly menyebutkan, pada rancangan perubahan KUA bahwa perubahan kebijakan Pendapatan Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp.1.439.319.851.063 atau bertambah sebesar Rp.115.169.187.649 dari yang telah direncanakan pada APBD TA 2022 sebesar Rp.1.324.150.663.414.

Sementara kebijakan perubahan Belanja Daerah yang diproyeksikan sebesar Rp.1.665.875.155.039 atau bertambah sebesar Rp.232.686.136.303 dari APBD TA 2022 sebesar Rp.1.433.189.018.736.

Pembiayaan muncul kata Dolly, akibat penerapan surplus atau defisit anggaran, perubahan kebijakan Pendapatan pada TA 2022 yang diproyeksikan sebesar Rp.1.439.319.851.063. Sedangkan perubahan kebijakan Belanja Daerah TA 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.665.875.155.039 sehingga terjadi defisit sebesar Rp226.555.303.976.

“Untuk mencapai anggaran yang berimbang maka defisit akan ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp.226.555.303.976 yang diperoleh dari selisih perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan,” jelas Dolly.

Dolly berharap, dengan disampaikannya pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut para anggota DPRD dapat menerima untuk dibahas sehingga mendapatkan kesepakatan bersama. (Borneo/Rel)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *