membaranews.com (Batu Bara)
Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara meringkus pria berinisial KY (57) warga Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku ditangkap saat berada di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai , Senin 22 Agustus 2022.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Khusnadi saat dimintai keterangan membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (24/8/2022).
Fery menjelaskan, penangkapan pelaku beradasarkan laporan Nomor : LP / B / 142 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 11 Agustus 2022 atas nama korban Jetwin Ginting (18) warga Desa Sei Muka Kecamaran Datuk Tanah Datar.
Saat itu , korban duduk di salah satu warung di Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tanah Datar dengan memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di samping warung tersebut.
Sepeda motor miliknya diketahui hilang setelah diberitahu oleh temannya Reza Maulana yang saat itu hendak meminjamnya.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp. 16,2 juta dan langsung melapor ke Polsek Labuhan Ruku,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kota Tanjung Balai.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor Beat Street milik korban.
Pelaku sudah melakukan aksi sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda. Pertama pelaku melakukan penggelapan sepeda motor Yamaha Vixion di wilayah hukum Polres Asahan dan 2 lokasi lainya di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Plaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CBR dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street,” kata Fery.(Zul)