membaranews.com (Batu Bara)
Satreskrim Polres Batu Bara menangkap 7 tersangka kasus judi togel.
Ketujuh tersangka merupakan pengungkapan dari jajaran Polsek dalam bulan Agustus 2022.
“Dari 7 tersangka, 5 masih dalam proses penyelidikan dan 2 tersangka lain sudah dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kapolres Batu Bara didampingi Kasat Reskrim AKP.Jhon Tarigan dalam konferensi pers,Senin (22/8/2022)
Ketujuhnya, SW (42) warga Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras, AM (38) warga Perumahan Mauli Storki Desa Perjuangan, SD alias Alexa warga Glugur Kelurahan Silas Kota Medan, AW (28) warga Dusun Pintu Air Desa Sidomulyo Medang Deras, HR (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras, BU (49) warga Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, UR (46) warga Desa Padang Genting Kecamatan Talawi.
Jose mengatakan, Polres Batu Bara tetap komitmen dalam pemberantasan segala bentuk judi di Batu Bara. Kepada masyarakat dapat bekerjasama memberikan informasi.
“Kita komitmen dalam pemberantasan judi, ini merupakan arahan dari Kapolda dan Kapolri. Apabila masyarakat mengetahui ada perjudian segera laporkan ke Polres Batu Bara,” ungkapnya.
Dari para tersangka,petugas mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 15,7 juta, 6 buah Handphone, 4 buah buku catatan angka, 2 buku tafsir mimpi, 1 rekapan angka keluar, 2 lembar kertas rekapan angka pasangan togel.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit meja jenis judi ketangkasan ikan ,2 unit mesin ding-dong dari lokasi berbeda, tandasnya.
Salah satu tersangka, mengakui mendapat bagian 20 persen dari keuntungan setiap hari menulis togel.”Pendapatannya biasa Rp 100 ribu, 20 persen untuk kita,” ungkapnya.(Zul)