membaranews.com.,(Medan)
Puluhan massa dari Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah ( JPKP) dan Komunitas Sahabat Indonesia( KSI) menggelar unjukrasa di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/8/2022)
Massa datang membawa spanduk bertuliskan ” Berantas Mafia Perkara dan Tegakkan Hukum dan Keadilan di PN Medan”.
Kordinator Lapangan ( Korlap) massa JPKP Nicodemus Roger Nadeak dalam orasinya mengatakan, adanya rencana Juru Sita Pengadilan Negeri melaksanakan eksekusi tanah di Jalan Kuda, Medan, Rabu 24 Agustus 2022 antara Lim Sun San/Halim Tjipta Sanjaya, Oei Giok Li Ng dengan Usman Ahmad Balatif dan Abdul Nasir terindikasi kejanggalan.
Menurut Nadeak, sengketa tanah tersebut ditengarai adanya permainan mafia perkara yang diduga memperalat oknum di Pengadilan Negeri Medan dan Polrestabes Medan.
Mencuatnya permasalahan ini,kata Nadeak jangan sampai memperburuk citra Kepolisian dan institusi pengadilan.
Nadeak. dalam orasinya mengingatkan aparat Polrestabes Medan dan Pengadilan Negeri Medan tidak memihak dan membatalkan eksekusi yang syarat permainan mafia perkara. Kapolri dan Mahkamah Agung diminta membersihkan oknum-oknum yang bermain dalam perkara ini.
“Kita tidak mau institusi pengadilan dan kepolisian tercoreng oleh oknum mafia perkara. Kami meminta eksekusi dibatalkan demi hukum dan mendesak kepada Kapolri menindak oknum-oknum terlibat,” kata Nadeak.
Nadeak menilai ,ada persoalan mendasar dalam kasus ini, dimana aparat tidak jeli sehingga masyarakat mencium adanya dugaan permainan mafia.
“Pertama tanah tersebut merupakan milik Halim Tjipta Sanjaya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai akta jual beli pada 10 Juli 1997. Tanah tersebut semula atas nama Yayasan Sech Oemar Bin Salim Bahadjadj dan statusnya telah menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Halim Tjipta Sanjaya dengan nomor 839/Pandau Hulu I tanggal 4 Februari 1997,” ungkapnya.
Kedua, dalam perkara tersebut masih ada upaya hukum bantahan dan upaya hukum kasasi dari Halim Tjipta Sanjaya dan Oei Giok Li Ng sedang berjalan dalam proses dan belum ada putusan.
Kejanggalan berikutnya, dalam kasus ini pemohon eksekusi juga tidak memiliki legal standing atau dasar untuk mengajukan eksekusi. Dimana salah satunya pemohon sudah meninggal dunia atas nama Usman Ahmad dan pemohon lainnya atas nama eksekusi dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait penggunaan surat palsu.
“Ini yang menjadi perhatian kita, Pemohon eksekusi sudah meninggal dan satu lagi juga dinyatakan DPO atas kasus pemalsuan surat
Kita minta aparat kepolisian jeli karena itu kita menduga adanya permainan mafia perkara,” katanya.
Yang paling mengherankan kata Nadeak, pemohon eksekusi dalam kasus ini tidak memiliki alas hak bukti kepemilikan seperti yang dimiliki saudara Halim Tjipta Sanjaya .”Selain pemohon tidak memiliki alas hak bukti, amar putusan juga tidak sesuai objek eksekusi,” tegasnya.
Sementara itu Dedek Sumarna menyesalkan oknum pengadilan dan Polrestabes Medan diduga memperkeruh suasana penegakan hukum dan menghimbau agar eksekusi yang akan dilaksanakan 24 Agustus 2024 dibatalkan dan mengusut dugaan keterlibatan oknum tersebut. “Kita minta usut, demi penegakan hukum,” katanya
Humas PN Medan Soniadi menyambut baik aspirasi massa.Namun dia berharap massa menyerahkan laporan atau bukti tertulis agar bisa disampaikan kepada Ketua PN Medan.
Akhirnya massa menyerahkan satu bundel bukti tentang sengketa tanah di Jalan Kuda kepada Humas PN Medan (AVID)