Penyaluran Solar Tepat Sasaran, Nelayan Batu Bara Diminta Lengkapi Izin

  • Bagikan
Azmi Annel. (Foto : Zulfauzan).

 

membaranews.com (Batu Bara).

 

Belakangan ini nelayan di Kabupaten Batu Bara merasa sulit mendapatkan BBM solar agar bisa melaut.

Namun sulitnya mendapatkan solar lantaran mayoritas nelayan tidak melengkapi izin, bukan lantaran kelangkaan solar.

Memang,penyaluran solar ke nelayan memerlukan dokumen atau kelengkapan izin termasuk harus ada rekomendasi dari Dinas Perikanan

“Ini bukan soal kelangkaan, melainkan syarat yang ditentukan dalam penyaluran bahan bakar kepada nelayan tidak dilengkapi,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara Antoni Ritonga melalui Kabid P2SP Azmi Annel di ruang kerjanya, Lima Puluh Pesisir, Rabu (10/8/2022).

Azmi mengatakan, dalam setahun wilayah Batu Bara mendapat kuota BBM solar sebanyak 62.232 KL (Kilo Liter) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang ada di Batu Bara, baik itu untuk umum maupun untuk nelayan.

“Untuk 5 SPBU khusus nelayan yang ada di Batu Bara mendapat pasokan solar sebanyak 11, 688 KL setiap tahun,” ujar Azmi.

Berdasarkan jumlah kapal nelayan yang ada di Batu Bara maka estimasi jumlah kebutuhan optimal subsidi untuk nelayan sebesar 28.505 KL per tahun.

“Kalau dibandingkan dengan jumlah kuota pasokan solar di Batu Bara sesuai jumlah statistik nelayan, maka ini cukup,selebihnya digunakan untuk kendaraan maupun yang lainnya,” sebut Azmi.

Azmi menegaskan, pemerintah kini lebih memperketat pengawasan dalam penyaluran bahan bakar subsidi ke masyarakat.

“Mengingat pengawasan diperketat, maka SPBU tidak sembarangan menyalurkan kepada nelayan yang tidak memiliki syarat yang ditentukan,” ungapnya.

Persyaratan untuk nelayan seperti izin dokumen perikanan tangkap dan surat rekomendasi dari Provinsi dan Kabupaten/Kita.

Azmi berharap nelayan Batu Bara dapat melengkapi persyaratan agar penyaluran solar kepada nelayan tepat sasaran.

“Bagi kapal 5 GT (Gross Tonnage) ke bawah maka pengurusan izin di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara , sedangkan kapal diatas 5 GT izinnya di Provinsi,” ujar Azmi.

Bagi kapal 5 GT ke bawah belum memiliki izin dokumen perikanan tangkap agar melengkapi persyaratan :

1.Surat kepemilikan kapal dari kepala desa diketahui Camat.

2. NPWP ; Izin Usaha berbasis OSS secara online.

3.Membuat Pas kecil melalui KSOP (Kantor Kesahbandaran Otoritas Pelabuhan Kemenhub yang berada di Kuala Tanjung.

4. Melampirkan foto kapal.

5.KTP , K

Proses pembuatan memerlukan 3 hari.Kita siap membantu proses perizinan baik di Daerah maupun Provinsi,” kata Azmi.

Azmi juga mengatakan, bila pengurusan izin dalam proses (surat izin belum terbit) maka Dinas Perikanan Batu Bara akan mengeluarkan rekomendasi guna membantu nelayan mendapat solar agar bisa melaut.(Zul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *