membaranews.com (Humbahas)
Petugas Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humabahas) menggagalkan upaya memasukkan sabu di dalam Rutan.
Petugas Rutan berhasil menemukan barang diduga narkotika pada barang titipan yang dialamatkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (2/7/2022)
“Barang mencurigakan dibungkus dengan plastik kresek merah berisikan makanan dan barang pembersih berupa detergen, sampo, dll,”kata Kepala Rutan Humbahas Herry Hasudungan Simatupang SH,MH.
Sesuai prosedur, petugas jaga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan satu bungkus barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas Rutansegera berkoordinasi dengan kepolisian. Hasil penelusuran lebih dalam, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.
“Pihak kepolisian telah mengamankan WBP terkait untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujar Herry.
Herry mengapresiasi kinerja petugas yang menjalankan prosedur penerimaan barang titipan kepada WBP dengan baik.Setelah temuan petugas melakukan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut dan Kepala Satuan Narkoba Polres Humbahas.
Pihaknya terus meningkatkan keamanan dalam menerima barang titipan WBP.
“Kami akan menindak penyelundupan narkoba. Segala pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan,”tegasnya.
Herry menegaskan ada amanat Direktur Jenderal Pemasyarakatan harus dilaksanakan. Yakni 3 Kunci Pemasyarakatan Maju.
Lakukan deteksi dini, sinergi dengan Aparat oenegak hukum pemberantasan narkoba, penerapan prinsip back to basics. (AVID/Rel)