membaranews.com (Batu Bara)
Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan Sulas (41) warga Sei Balai terduga pelaku penggelapan hewan ternak sapi.
Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) 6 Juni 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Targian, Rabu (8/6/2022) mengatakan, terduga penggelapan hewan ternak ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 /IV/2022/SPKT/RES. BATUBARA/POLDA SUMUT, 28 April 2022.
“Pelaku ditangkap salah satu rumah warga di Afdeling IV Pt. Bas Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Paluta. Kini pelaku diamankan di Mapolres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tarigan menjelaskan, korban Arnol Damanik (59) warga Binjai Baru menitipkan lembu 17 ekor kepada pelaku dengan perjanjian membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan.
Tahun 2022 pelapor mengetahui jika lembu miliknya telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor.
Saat korban mengecek ke lokasi penitipan hanya ada 1 ekor lembu yang tersisa, lalu korban menghubungi pelaku namun tidak berhasil.Dihubungin via telpon tidak tersambung.
Korban mencoba mencari informasi, ternyata lembu yang dititipkannya sudah dijual pelaku kepada beberap orang, ungkap Tarigan.
Atas perbuatannya, pelaku penggelapan dijerat Pasal 372 KUHPidana.(Zul).