membaranews.com.(Medan)
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut Zubaidi menegaskan , masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) menyebabkan hambatan dalam berkomunikasi dan gangguan aktivitas motorik sehingga terkendala dalam melaksanakan tugas.
Diketahui , Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekda Palas Arpan Nasution.
Melalui Surat bernomor 180/2140/2021 menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
“Ya kita terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda, surat tersebut memberi kita informasi soal kondisi Bupati Palas,” kata Zubaidi di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (7/6/2022).
Tanggal 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberi petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Palas kepada Wakil Bupati. Kemudian 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK
berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Palas bukan tanda tangan seperti biasa,” ungkap Zubaidi.
Guna memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan terdiri dokter spesialis saraf dan penyakit dalam. Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021, Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt). Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
“Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala.
Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap,” ungkap Zubaidi.
Zubaidi mengatakan, apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah,ujar Zubaidi.(Rul)