ES,Otak Pelaku Pelemparan Bus Sartika Dibekuk

  • Bagikan
ES , otak pelaku pelemparan Bus Sartika.(Foto : Muja)

membaranews.com (Batu Bara)

 

Satreskrim Polres Batu Bara bekerjasama dengan tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil membekuk terduga otak pelaku pelemparan Bus Sartika dibawah jembatan layang Jalan Tol Sesa Sipare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,Minggu dinihari (8/5/2022)

Peristiwa penembakan Bus Sartika terjadi Jumat (29/4/2022) sehingga menewaskan satu orang penumpang bernama Ahmad Alwi (19) warga Desa Indrayaman Kecamatan Talawi.Sedangkan eksekutornya masih diburu petugas.

Tim Sat Reskrim Pores Batu Bara dipimpin Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dibantu Tim Reskrim Polsek Indrapura sejak peristiwa membawa maut itu terus mengejar pelaku.Berkat laporan masyarakat dan saksi saksi akhirnya Minggu dinihari (8/5/2022) sekira pukul 03.00  Wib, salah satu otak pelaku benisial ES (37) warga Dusun V Desa Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara berhasil dibekuk. Saat ini ES masih dalam pemeriksaan intensif guna pengembangan di Mapolres Batu Bara.

Menurut sumber dilapangan,dari hasil pengembangan dari otak pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang mengakibatkan meninggal dunia, ada dua orang pelaku selaku eksekutor pelemparan Bus Sartika berinisial BN warga Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih masih dalam pengejaran. Dua pelaku yang masih dalam pengejaran Polisi dibayar otak pelaku ES sebesar Rp 3.000.000.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH Tarigan SH, kepada media Minggu (8/5/2022) membenarkan penangkapan otak pelaku pelemparan Bus Sartika dibawah jembatan layang Jalan Tol desa Sipare Pare Jumat lalu. Namun Kasat Reskrim belum mau menjelaskan secara rinci kasus penangkapan otang pelaku pelemparan Bus Sartika yang memakan korban jiwa.

“Sabar ya bang, kita lagi memburu dua pelaku lainnya”‘ujar JH Tarigan

Menurut sumber, pelaku melakukan pelemparan karena merasa  sakit hati kepada pemilik Bus Sartika  Jhon Frangky Manalu selalu tidak menepati janjinya sehingga pelaku melempar bus Sartika dengan menyuruh temannya bernama BS (DPO) dengan Imbalan uang sebesar Rp. 3.300.000.

Kemudian BN bersama satu orang lainnya (belum diketahui identitasnya) melempar bus Sartika dengan batu mengenai kaca mobil  saat bus Sartika melintas di Jalan Tol Si pare Pare.

Pelemparan tersebut mengenai penumpang  Sartika bernama Ahmad Alwi hingga mengalami luka koyak di kepala bagian samping  kanan dan dirawat selama  lima hari dan meninggal dunia Kamis 5 Mei 2022 di RS Bina Kasih Medan. (mkb)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *