membaranews.com (Medan)
Manajemen baru PSMS melalui kuasa hukumnya Bambang Abimayu SH angkat bicara terkait penolakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang berlangsung di AulaT Rizal Nurdin 25 Maret 2022.
Penolakan datang dari Kodrat Shah selaku pemilik saham 49 persen klub PSMS Medan.
Kodrat Shah merasa dibegal. Tapi yang sebenarnya, Kodrat Shah patut diduga tak paham.
Pasalnya, agenda RUPS tanggal 25 Maret lalu, juga dihadiri kuasa hukum Kodrat Shah tidak membicarakan masalah saham beliau melainkan mengangkat Arifudin Maulana sebagai Direktur Utama di PT Kinantan Medan Indonesia.
“Tidak ada begal membegal, saham kodrat Shah tetap 49%, yang terjadi adalah pemilik saham mayoritas Pak Edy Rahmayadi mengganti Direksi dan menunjuk Direksi Baru Arifuddin Maulana dengan maksud untuk memperbaiki managemen agar lebih profesional sesuai tuntutan masyarakat pecinta PSMS agar dapat bersaing dan sekaligus lolos ke Liga 1 pada tahun 2022 .
Saham Kodrat Shah masih tetap 49% ,tidak ada yang berubah didalam kepemilikan PSMS”,kata Bambang Abimayu selaku Direktur hukum PSMS , Senin (18/4/2023) menjawab adanya tudingan miring Kodrat Shah tentang RUPS tanggal 25 Maret lalu.
Bambang Abimayu merasa heran dengan berita-berita yang menurutnya tidak sesuai fakta yang terjadi dan kesannya menyudutkan seseorang.
“Untuk itu kami ingin minta klarifikasi juga dari sumber berita tersebut karena menurut kami beritanya tidak benar, tidak didukung data otentik”, katanya.
Bambang Abimayu tak keberatan Kodrat Shah menganggap RUPS tersebut menyalahi aturan dan membawa masalah tersebut ke ranah hukum
“Silahkan Pak Kodrat melakukan upaya hukum. Itu hak beliau”, tegas Bambang.(Rul)