membaranews.com (Medan)
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjelaskan tentang penerapan sistem merit dalam penempatan jabatan di Pemprov Sumut saat menerima Komisi A DPRD Sumut di Rumah Dinas,Rabu (14/4/2022).
Edy mengatakan, keberadaan pimpinan OPD di antaranya masih dijabat Plt.karena aturan meritokrasi mengharuskan seseorang mempunyai kapasitas sesuai keilmuan dimiliki sehingga ukurannya, ditentukan melalui seleksi oleh para ahli di bidangnya.
Bicara meritokrasi, dia harus diawali dengan pendidikannya. Kalau saya mencoba menelusuri itu (riwayat pendidikan), ini kayaknya kita salah. Tetapi kita kan ini mencocok-cocokkan. Artinya, dokter itu bisa jadi politisi tetapi politisi belum tentu bisa jadi dokter. Itu yang bertentangan sejak awal dengan meritokrasi,” sebut Gubernur.
Meritokrasi adalah pembatasan. Seorang yang terpilih, harusnya melewati seleksi (ujian) yang diberikan tim seleksi berdasarkan aturan dan standar nilai yang ada. Tidak semua orang bisa menduduki satu kursi pimpinan OPD, jika nilainya tidak mencapai hasil ditentukan.
“Contoh awal saat saya masuk (menjabat), ada open biding (lelang jabatan). Saya kira seperti di masa saya tentara, ada namanya tes prajurit setiap 6 bulan. Di sipil, tak ada tes. Begitu mau pindah jabatan, pindah eselon, khususnya II, open biding dia, tak tahu pun jurusannya,” katanya.
Terkait penggabungan sejumlah OPD menjadi satu, Gubernur mengatakan untuk Disdukcapil, provinsi lebih berperan sebagai koordinator, bukan hal teknis sebagaimana di Kabupaten/Kota. Terpenting kualitas aparatur yang sejatinya diperlukan bukan jabatan.
“Kalau dia eselon II misalnya, bisa sampai R.100 Juta. Tetapi kalau eselon III, maksimal Rp.50 Juta (penghasilan), jadi hemat 50%. Saya berpikir karena dasarnya adalah pekerjaan,” tambah Edy.
Untuk penggabungan OPD , Pemprov menghemat anggaran hingga Rp.800 M per tahun. Anggaran tersebut bila dialihkan kepada penggunaan lain, bisa untuk membangun setidaknya 16 jembatan.
Jadi kalau kita ini sekarang, ibarat kapal yang harus diangkat sampai ke permukaan. Ayo sama-sama, kita bisa berbuat untuk Sumatera Utara. Termasuk soal KTP mahal, harusnya gratis, kalau kita semua jujur,tandasnya.
Ketua Komisi A Hendro Susanto menekankan pengelolaan pemerintahan terkait kebijakan sistem merit dan penggabungan sejumlah OPD.
Hendro menyampaikan dukungan atas kinerja Pemprov Sumut menerapkan sistem merit (meritokrasi) dimana Gubernur mendapatkan penghargaan Meritokrasi kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kita mendorong pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan sistem merit . Hal ini sudah disampaikan kepada Pemko Pematangsiantar dan Pemko Medan.
Hendro menilai, sejak kepemimpinan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah, kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota semakin baik. Ada koordinasi baik ,tidak ditemukan ada kendala signifikan keberadaan blanko KTP dan efisiensi waktu pencetakan.
Hendro, pihaknya sempat menolak usulan penggabungan sejumlah OPD khusus Disdukcapil instansi terebut strategis.
Anggota Komisi A HM Subandi minta merit sistem bisa mengurangi jabatan kosong sehingga tidak terlalu banyak OPD dipimpin Pelaksana Tugas (Plt). Namun instansi diisi orang yang tepat sesuai kemampuannya.(Rul)