Pemkab Tapsel Kembali Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-Turut

  • Bagikan
Bupati Tapsel Dolly Pasaribu (kanan) menerima LHP LKPD Opini WTP dari Kepala BPK RI Sumut Eydu Oktain. (Foto : Istimewa)

membaranews.com (Tapanuli Selatan)

 

Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan kali secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sejak tahun 2014 hingga 2021.

Capaian itu sukses diraih Pemkab Tapsel usai melewati serangkaian audit dilakukan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapsel TA 2021.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Tapsel TA 2021 dengan capaian opini WTP kepada Bupati Tapsel Dolly Pasaribu didampingi Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang, Kaban PKPAD Tapsel M. Frananda dan Inspektur Daerah M. Ali Imran di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Selasa sore (12/4/2022).

Bupati Dolly Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk jajaran DPRD Tapsel, OPD, ASN, Non ASN dan stakeholder lain telah mendukung pengelolaan keuangan daerah dengan baik sehingga Pemkab Tapsel kembali meraih opini WTP 8 kali berturut-turut.

“Atas dasar opini WTP dari BPK diharapkan menjadi pintu masuk untuk kembali memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) seperti yang sudah Tapsel terima selama ini,” ucap Bupati Dolly.

Menurut Dolly, DID sangat membantu dalam percepatan pembangunan Tapsel dalam rangka mewujudkan masyarakat Tapsel lebih sehat, cerdas dan sejahtera.

Meski demikian, Dolly meminta jajarannya agar jangan berpuas hati atas capaian tersebut. Namun diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan didampingi Kepala Sub Auditorat Sumatera Utara II Myrto Handayani dan Ketua Tim Audit Edy Simon menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Tapsel atas raihan opini WTP 8 kali berturut-turut.

Eydu mengatakan, capaian tersebut diberi ke Pemkab Tapsel setelah melalui berbagai pemeriksaan laporan keuangan daerah Kabupaten Tapsel TA 2021 sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 bahwa LHP atas LKPD diserahkan selambat-lambatnya dua bulan setelah BPK menerima dari pemerintah pusat/daerah.

Sementara LKPD Tapsel TA 2021 lebih cepat diserahkan Bupati Dolly Pasaribu sehingga BPK mempunyai waktu yang cukup melakukan audit. (Rel/Borneo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *