Pekan Lelo Sergai Tidak Selaras Perda No. 7 Tahun 2018, Relokasi Jadi Solusi

  • Bagikan
Kadis Kominfo Sergai, Akmal

membaranews.com (Sergai)

 

Relokasi terhadap pedagang Pekan Lelo telahbsesuai ketentuan sebagaimana Perda Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) No. 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Keberadaan Pekan Lelo sudah tidak sesuai lagi, tidak memenuhi unsur-unsur penunjang pasar rakyat, ” kata Kadis Kominfo Kabupaten Sergai Drs H Akmal, AP MSi lewat telepon, Jumat (4/3/2022).

Menurut Akmal, setidaknya harus ada 9 sarana pendukung satu pasar yaitu, kantor pengelola, toilet, pos ukur ulang, pos keamanan, ruang menyusui, ruang peribadatan, sarana pemadam kebakaran, tempat parkir dan tempat penampungan sampah sementara.

Pekan Lelo tidak memiliki izin operasional yang wajib ada untuk pasar rakyat yaitu, Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional/Rakyat (IUP2T). Tidak adanya izin otomatis membuat Pekan Lelo sebagai pasar rakyat ilegal.

Karena tidak punya izin, maka kegiatan operasional Pekan Lelo tidak boleh berjalan. Karenanya setiap kegiatan yang tidak sejalan dengan Perda akan ditindak oleh pihak yang bertugas menegakkan Perda. Itulah yang mendasari dilakukannya penertiban atau penutupan pasar oleh Satpol PP ,” ujar Akmal.

Pelaksanaan penertiban juga tidak dilakukan secara ujug-ujug tetapi sudah melalui imbauan dan mediasi yang intens.

Namun sebagian kecil pedagang di Pasar Lelo masih ada tidak mau direlokasi ke Pasar Rakyat di Sei Rampah, tegas Akmal.

Sebenarnya secara ketentuan, tidak ada kewajiban bagi Pemkab untuk menyediakan lapak/tempat berdagang bagi pedagang Pekan Lelo pasca ditertibkan atau ditutup. Namun berkat keinginan Pemkab Sergai untuk mendukung kesejahteraan masyarakat maka disiapkan tempat yang layak bagi eks- pedagang Pekan Lelo untuk berdagang kembali dengan solusi direlokasi ke lapak yang baru dan lebih layak serta memenuhi fasilitas sebagaimana Pasar Rakyat sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2018.

Lokasi yang dipilih, yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah dengan tidak dipungut biaya atau gratis.

“Penyediaan fasilitas pasar relokasi yang sesuai standar juga merupakan bagian dari penegakan hak asasi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas publik yang layak,” ujar Akmal. (Let)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *